BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Tema tentang keadaan perusahaan
ini sangat menarik perhatian masyarakat di dalam dunia pendidikan ataupun di
dunia kerja, karna masalah masalah ini akan selalu kita temu di dalam kita
bekerja nantinya di suatu perusahaan. Perusahaan akan ada di kondisi dimana
likuiditas, solvabilitas atau yang lainnya. Karnanya menarik untuk menjadi
bahan yang akan diangkat untuk memberikan pelajarn sedikit tentang beberapa
kondisi perisahaan
Dalam dunia kerja pun akan sangat
penting untuk diketahui tentang manajemen ini. Karna manajemen adalah salah
satu tiang kokoh yang ada disuatu perusahaan, karna ada nya manajemen yang baik
akan tercipta lah perusahaan yang baik
Materi yang akan disajikan
mungkin akan menarik perhatian masyarakat untuk membaca dan mengetahui sedikit
tentang beberapa kondisi perusahan yaitu tentang Restrukturisasi, Marger,
Akuisisi, Reorganisasi, Likuidasi dan beberapa materi lainnya. Perusahaan yang
besar juga mempunyai manajemen yang baik didalam nya, yang bisa mengatur
permasalahaan di perusahaan dan beberapa kebijakan yg harus di pakai
perusahaan.
II.
Tujuan
·
Masyarakat
mengetahui tentang kondisi perusahaan
·
Masyarakat
mengetahui menjadi manajemen disuatu perusahaan
·
Masyarakat
mengerti dan bisa memahami likuidasi, restrukturisasi dll
III.
Rumusan Masalah
·
Apa
yang dimaksud dengan restrukturisasi ?
·
Apa
yang dimaksud dengan likuidasi ?
·
Apa
yang dimaksud dengan akuisisi ?
·
Bagaimana
tujuan likuiditas ?
BAB II
ISI
1.
Restrukturisasi
Restrukturisasi merupakan tindakan atau kegiatan
untuk merubah struktur perusahaan dengan tujuan untuk memperbaiki dan
memaksimalisasi kinerja perusahaan.
Restrukturisasi
dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
a) Restrukturisasi portofolio/asset.
Restrukturisasi
portofolio merupakan kegiatan penyusunan portofolio perusahaan supaya kinerja
perusahaan menjadi semakin baik.Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan
adalah setiap aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic
Business Unit), maupun anak perusahaan.
b) Restrukturisasi modal atau
keuangan.
Restrukturisasi
modal atau keuangan adalah penyusunan ulang komposisi modal perusahaan supaya
kinerja keuangan menjadi lebih sehat. Kesehatan perusahaan dapat diukur
berdasarkan rasio kesehatan, yang antara lain: tingkat efisiensi (efficiency
ratio), tingkat efektifitas (effectiveness ratio), profitabilitas
(profitability ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran
aset (asset turn over), leverage ratio dan market ratio. Selain itu, tingkat
kesehatan dapat dilihat dari profil risiko tingkat pengembalian (risk return
profile).
c) Restrukturisasi
manajemen/organisasi.
Restrukturisasi
manajemen dan organisasi, merupakan penyusunan ulang komposisi manajemen,
struktur organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan masalah managerial dan organisasi.
Pada
dasarnya setiap perusahaan dapat menerapkan salah satu jenis restrukturisasi
pada satu saat, namun bisa juga melakukan restrukturisasi secara keseluruhan,
karena aktifitas restrukturisasi saling terkait.Pada umumnya sebelum melakukan
restrukturisasi, manajemen perusahaan perlu melakukan penilaian secara
komprehensip atas semua permasalahan yang dihadapi perusahaan, langkah tersebut
umum disebut sebagai due diligence atau penilaian uji tuntas perusahaan.Hasil
penilaian ini sangat berguna untuk melakukan langkah restrukturisasi yang perlu
dilakukan berdasar skala prioritasnya.
Ada
berbagai macam alasan perusahaan melakukan restrukturisasi. Alasan
tersebut antara lain:
a) Masalah Hukum/desentralisasi
Undang-undang
no.22/1999 dan no.25/1999 telah mendorong korporasi untuk mengkaji ulang cara
kerja dan mengevaluasi hubungan kantor pusat, dengan anak-anak perusahaan yang
menyebar di seluruh pelosok tanah air. Keinginan Pemerintah Daerah untuk ikut
menikmati hasil dari perusahaan-perusahaan yang ada di daerah masing-masing
menuntut perusahaan untuk mengkaji ulang seberapa jauh wewenang perlu diberikan
kepada pimpinan anak-anak perusahaan supaya bisa memutuskan sendiri bila ada
masalah-masalah hukum di daerah.
b) Masalah Hukum/monopoli
Perusahaan
yang telah masuk dalam daftar hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah
oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)/pengadilan, harus melakukan
restrukturisasi agar terbebas dari masalah hukum.Misalkan, perusahaan harus
melepas atau memecah divisi supaya dikuasai pihak lain, atau menahan laju
produk yang masuk ke daftar monopoli supaya pesaing bisa mendapat porsi yang
mencukupi.
c) Tuntutan pasar
Konsumen
dimanjakan dengan semakin banyaknya produsen.Apalagi dalam era perdagangan
bebas, produsen dari manapun boleh ke Indonesia. Hal ini menuntut perusahaan
untuk memenuhi tuntutan konsumen, yang antara lain menyangkut kenyamanan (convenience),
kecepatan pelayanan (speed), ketersediaan produk (conformity), dan nilai tambah
yang dirasakan oleh konsumen (added value). Tuntutan tersebut bisa dipenuhi
bila perusahaan paling tidak mengubah cara kerja, pembagian tugas, dan sistem
dalam perusahaan supaya mendukung pemenuhan tuntutan tersebut.
d) Masalah Geografis
Perusahaan
yang melakukan ekspansi ke daerah-daerah sulit dijangkau, perlu memberi
wewenang khusus kepada anak perusahaan, supaya bisa beroperasi secara
efektif.Demikian juga jika melakukan ekspansi ke luar negeri, korporasi perlu
mempertimbangkan sistem keorganisasian dan hubungan induk-anak perusahaan
supaya anak perusahaan di manca negera dapat bekerja baik.
e) Perubahan kondisi perusahaan
Perubahan
kondisi perusahaan sering menuntut manajemen untuk mengubah iklim supaya
perusahaan semakin inovatif dan menciptakan produk atau cara kerja yang baru.
Iklim ini bisa diciptakan bila perusahaan memperbaiki manajemen dan aspek-aspek
keorganisasian, misalnya kondisi kerja, sistem insentif, dan manajemen kinerja.
Restrukturisasi perusahaan
sebetulnya tak harus menunggu perusahaan menurun, namun dapat dilakukan setiap
kali, agar perusahaan dapat bersaing dan tumbuh berkembang.Dalam keadaan
normal, perusahaan perlu melakukan pembenahan dan perbaikan supaya dapat terus
unggul dalam persaingan, atau paling tidak dapat bertahan.
Perusahaan yang dapat bersaing
dan tumbuh berkembang, mungkin akan melakukan perluasan usaha. Perluasan usaha
tersebut bisa dilakukan dengan cara ekspansi secara intern, tetapi juga dapat
dilakukan dengan cara menggabungkan usaha yang telah ada (merger dan
consolidation) atau membeli perusahaan yang telah ada (akuisisi). Namun ketika
perusahaan mengalami kesulitan keuangan maka harus dilakukan penyempitan
usaha.Kesulitan keuangan ini dimulai dari kesulitan likuiditas (kemampuan
memenuhi kewajiban jangka pendek) hingga kesulitan solvabilitas (kemampuan
memenuhi kewajiban jangka panjang). Kesulitan keuangan tersebut dapat
diselesaikan dengan cara reorganisasi ataupun likuidasi. Cara reorganisasi
ditempuh apabila kesulitan keuangan perusahaan tersebut diperkirakan masih bisa
diperbaiki, karena prospek perusahaan diperkirakan masih baik. Dengan kata
lain, apabila kondisi perusahaan sudah tidak bisa diperbaiki, maka likuidasi
harus ditempuh.
2.
Merger
Merger adalah penggabungan dua
perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang memerger mengambil/membeli
semua assets dan liabilities perusahaan yang di merger dengan begitu perusahaan
yang memerger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru, (Brealey, Myers, & Marcus, 1999).
Definisi merger yang lain yaitu
sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal
ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan
pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.
Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi
(Harianto dan Sudomo, 2001).
Salah satu alternatif untuk
melakukan perluasan usaha adalah dengan cara merger dan consolidation. Merger
merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan nama perusahaan tersebut
merupakan salah satu nama perusahaan dari perusahaan yang bergabung. Sedangkan
consolidation merupakan penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, dan nama
perusahaan tersebut hilang kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
Tujuan dari merger adalah untuk
menciptakan perusahaan yang lebih kuat dan lebih besar, serta menghindari
persaingan antar perusahaan sehingga miningkatkan efisiensi dalam menggunakan
sumber daya.
Merger
terbagi dalam 3 jenis, yaitu:
a.
Horizontal Merger, adalah penggabungan dari dua
unit usaha atau lebih yang memiliki produk sejenis baik barang atau jasa. Hal
ini dilakukan untuk mengurangi persaingan industri, memperkuat pangsa pasar,
dan memperoleh efisiensi biaya operasional.
b.
Vertikal Merger, adalah penggabungan antara dua
unit usaha atau lebih yang mempunyai keterkaitan supplier atau pelanggan. Ini
dilakukan untuk lebih menjaga kontinuitas produksi dan operasi perusahaan.
c.
Congeneric Merger, adalah merger antara dua unit
usaha atau lebih dalam industri sejenis yang tidak memiliki keterkaitan
supplier atau pelanggan.
d. Conglomerate Merger, merupakan merger antara dua
unit usaha atau lebih dalam industri yang berbeda dan tidak ada keterkaitan
satu sama lain, sehingga model ini merupakan diversifikasi usaha untuk mengurangi
resiko.
Sebelum melakukan merger,
perusahaan juga harus mempertimbangkan beberapa hal, diataranya adalah syarat –
syarat yang harus dianalisis terlebih dahulu sebelum melakukan merger. Syarat –
syarat tersebut antara lain:
1. Kondisi keuangan masing-masing.
2. Kecukupan modal.
3. Manajemen, baik sebelum atau
sesudah merger.
4. Manfaat bagi konsumen.
Merger mempunyai kelebihan dan
kelemahan. Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah
dibanding pengambilalihan yang lain merupakan kelebihan merger. Sedangkan
kelemahan merger adalah merger harus ada persetujuan dari para pemegang saham
masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut
diperlukan waktu yang lama.
Dalam perkembangannya, merger
secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu: financial merger dan
operating merger. Financial Merger adalah merger dimana perusahaan yang
bersangkutan masih tetap beroperasi sehingga tidak ada keuntungan sinergik
secara operasional, Sedangkan Operating Merger diarahkan pada
penggabungan operasional kedua unit usaha dengan harapan memperoleh keuntungan
sinergik.
3.
Akuisisi
Akuisisi berasal dari sebuah kata
dalam bahasa Inggrisacquisition yang berarti
pengambilalihan.Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs.Latin, acquisitio, dari
kata kerja acquirere.
Akuisisi adalah pengambil-alihan
(takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan
tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. Akuisisi bisa juga pembelian suatu
perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut
oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Faktor yang paling mendasari
terjadinya akuisisi adalah motif ekonomi. Trasaksi pembelian tersebut hanya
akan terjadi kalau pembelian tersebut menguntungka kedua belah pihak.
Menguntungkan pemilik perusahaan yang dijual dan juga pemili perusahaan yang
membeli.
Kondisi saling menguntungkan
tersebut akan terjadi kalau dari peristiwa akuisisi memperoleh sinergi. Senergi
merupakan nilai gabungan dari kedua perusahaan tersebut lebih besar dari
penjumlahan masing – masing nilai perusahaan yang digabungkan.Selain sinergi,
akuisisi dilakukan karena 2 alasan yang yang meragukan (dubious).Alasan
tersebut adalah diversifikasi dan jumlah EPS (earnings per share).
Namun, dari konsep CAPM diketahui
bahwa diversifikasi tidaklah menimbulkan manfaat, karena pasar akan menentukan
nilai perusahaan berdasarkan atas resiko yang tidak bisa dihilangkan dengan
diversifikasi (risiko sistematis). Sedangkan yang terpenting dalam EPS adalah
pertumbuhan EPS bukan jumlah EPS saat ini, karena analisis dilakukan atas
pertimbangan jumlah EPS saat ini.
Akuisisi dibagi ada 3 yaitu :
a) Akuisisi horizontal,yaitu
akuisisi perusahaan di industri yang sama dengan perusahaan yang mengakuisisi,
b) Akuisisi vertikal,yaitu akuisisi
yang melibatkan perusahaan dengan tingkatan yang berbeda dalam proses produksi,
c) Akuisisi konglomerasi,yaitu
perusahaan yang diakuisisi dan perusahaan yang mengakuisisi tidak saling
berhubungan satu sama lainnya.
Akuisisi mempunyai kelebihan dan
kelemahan. Adapun kelebihan akuisisi antara lain:
d) Akuisisi saham tidak memerlukan
rapat pemegang saham dan suara pemegang saham. Dalam akusisi saham, perusahaan
yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang
dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan
persetujuan manajemen perusahaan.Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen
dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan
perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
e) Akuisisi Aset memerlukan suara
pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti
pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas
jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
Sedangkan kelemahan akuisisi
antara lain:
1)
Jika
cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambil-alihan
tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan
menuju pada akuisisi sehingga akuisisi dapat terjadi.Namun bila perusahaan
mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
2)
Pada
dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik
nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.
Contoh menaksir biaya dan manfaat
akuisisi:
Apabila harga saham sebelum
diakuisisi adalah Rp 10.000,00 dan kemudian perusahaan yang akan diakuisisi (acquired
company) meminta harga Rp 12.000,00, maka Rp 2.000,00 per saham merupakan
biaya akuisisi yang harus dibayar oleh perusahaan yang akan mengakuisisi (acquiring
company). karena itu, acquiring company hanya bersedia membayar Rp
2.000,00 lebih mahal kalau ia mengharapkan memperoleh manfaat dari peristiwa
akuisisi tersebut lebih tinggi dari Rp 2.000,00. Dengan demikian, diperlukan
adanya sinergi agar acquiring company bersedia membayar harga yang lebih
tinggi daripada harga di bursa saat ini. Namun, apabila akuisisi dilakukan
dengan cara pertukaran saham, maka manfaat bersih dan kerugian bersih dari
akuisisi tersebut akan ikut dinikmati dan ditanggung oleh bekas pemegang saham acquiring
company.
Ada beberapa alasan perusahaan
melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu
a)
Pertumbuhan
atau diversifikasi
Perusahaan
yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun
diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi.Perusahaan tidak
memiliki resiko adanya produk baru.Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan
merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau
mengurangi persaingan.
b)
Sinergi
Sinergi
dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of
scale).Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead
meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan
ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan
merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang
berlebihan dapat dihilangkan. Sinergi dapat bersumber dari berbagai
sebab.Misalnya, pemanfaatan manajemen, untuk beroperasi lebih ekonomis (operating
economies of scale), untuk pertumbuhan yang lebih cepat, dan pemanfaatan
penghematan pajak.Sinergi dapat berwujud operating maupun financial
synergy.
c)
Meningkatkan
dana
Banyak
perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal,
tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan
tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi
sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban
keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d)
Menambah
ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa
perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi
pada manajemennya atau kurangnya teknologi.Perusahaan yang tidak dapat
mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan
teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki
manajemen atau teknologi yang ahli.
e)
Pertimbangan
pajak
Perusahaan
dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai
kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat
melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan
kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan
kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak
dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan
keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi
kesejahteraan pemilik.
f)
Meningkatkan
likuiditas pemilik
Merger
antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar.
Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih
mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih
kecil.
g)
Melindungi
diri dari pengambil-alihan
Hal
ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak
bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai
pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan
menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat.
4.
Reorganisasi
Reorganisasi adalah suatu upaya
untuk menjaga perusahaan tetap hidup dengan mengubah struktur modalnya
(pemodelan ulang struktur modal).
Dalam situasi ekonomi dan bisnis
yang tidak “menggembirakan”, perusahaan sering terpaksa harus bertahan dengan
apa yang telah ada. Reorganisasi dalam aspek financial dilakukan untuk
memperkecil beban finansial yang tetap sifatnya.
Langkah-langkah reorganisasi:
a)
Menentukan
nilai perusahaan
Penilaian
yang sering digunakan, dan yang termasuk sederhana, adalah menghitung nilai
perusahaan berdasarkan tingkat kapitalisasi.
b)
Menentukan
struktur modal yang baru
Struktur
modal tersebut bertujuan mengurangi beban tetap (bunga) agar perusahaan bisa beroperasi
dengan lebih fleksibel. Untuk mengurangi beban tetap tersebut, total hutang
biasanya akan dikurangi. Jika tidak ada lagi harapan bahwa operasi perusahaan
akan berhasil, maka likuidasi merupakan alternatif satu-satunya yang mungkin
dilakukan oleh perusahaan.
Reorganisasi dilakukan dengan
cara :
1)
Melakukan
penghematan biaya. Pengeluaran – pengeluaran yang tidak perlu, ditunda atau
dibatalkan.
2)
Menjual
aktiva-aktiva yang tidak diperlukan.
3)
Divisi
(unit bisnis) yang tidak menguntungkan dihilangkan atau digabung.
4)
Menunda
rencana ekspansi sampai situasi dinilai telah menguntungkan.
5)
Memanfaatkan
kas yang ada, tidak menambah hutang (kalau dapat dikurangi dari hasil penjualan
aktiva yang tidak perlu), dan menjaga likuidasi. Dalam jangka pendek mungkin
sekali profitabilitas dikorbankan (profitabilitas terpaksa negatif).
5.
Likuidasi
Likuidasi yaitu proses penjualan
aktiva non-kas dari persekutuan karena perusahaan persekutuan sudah tidak
memungkinkan untuk melunasi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya dan
operasional perusahaan juga sudah tidak menguntungkan.
Likuidasi ditempuh apabila
kreditur berpendapat bahwa prospek perusahaan tidak lagi menguntungkan. Salah
satu hal yang perlu diperhatikan dalam likuidasi adalah likuidas mungkin akan
memakan waktu yang lama dan aktva mungkin aka terpaksi dijual dengan harga
murah (distress price). Disamping itu, perusahaan harus melunasi
kewajiban tertentu lebih dahulu, yaitu kewajiban terhadap para karyawan (gaji
yang belum dibayar) dan pemerintah (pajak yang belum dibayar).Dengan demikian
dapat terjadi bahwa akhirnya kreditur aka menerima jumlah yang relatif sangat
kecil dari hasil penjualan aktiva perusahaan.
Tujuan likuidasi
a)
Mengkonversi
aktiva perusahaan menjadi uang tunai dengan kerugian minimum dari realisasi aktiva.
b)
Untuk
menyelesaikan kewajiban yang sah dari persekutuan.
c)
Untuk
membagikan uang tunai dan tunai dan aktiva lain yang tidak dapat dicairkan
kepada masing-masing sekutu dengan cara yang adil.
Tujuan fungsi akuntansi yang
terkait dengan likuidasi adalah untuk menyajikan informasi yang memadai agar
aktiva dapat dibagikan secara adil kepada kreditor dan sekutu dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku.Dengan demikian terjadi
pergeseran dari pengukuran rugi laba periodic menjadi penentuan realisasi
keuntungan dan kerugian.
Proses likuidasi dapat dilakukan
dengan 2 cara yaitu:
1.
Melalui
penyerahan (proses likuidasi yang tidak melalui pengadilan).
Likuidasi
penyerahan adalah prosedur informal untuk melikuidir hutang, bagi kreditur cara
ini lebih menguntungkan dibanding kepailitan formal karena mereka menerima
lebih banyak. Dilakukan transfer kepemilikan aktiva kepada pihak ketiga yang
disebut assignee atau trustee. Assignee diinstruksikan untuk menjual aktiva itu
baik di bawah tangan atau melalui lelang umum dan hasilnya dibagikan kepada
kreditur secara pro-rata.
2.
Melalui
kepailitan formal (berdasarkan yuridiksi suatu pengadilan khusus).
Likuidasi
kepailitan diatur dalam Undang-undang kepailitan yang mempunyai tiga fungsi
penting, yaitu melindungi kreditur dari kemungkinan penipuan oleh debitur,
pembagian aktiva debitur secara adil kepada para kreditur, menghapuskan semua
kewajiban debitur sehingga yang bersangkutan dapat mulai usaha baru tanpa harus
dibebani hutang terdahulu.
6. Tender
Prakualifikasi
Dalam tahapan ini, perusahaan
pengundang tender ingin mendapatkan kepastian bahwa peserta tender adalah badan
hukum yang sah, memiliki ijin usaha, dikelola manajemen yang profesional,
mempunyai cukup pengetahuan dan pengalaman tentang transaksi bisnis yang
ditenderkan, tidak pernah melanggar hukum, dan kondisi keuangan perusahaan
dalam keadaan sehat. Selain itu, peserta mempunyai tim tenaga ahli untuk
melaksanakan proyek atau transaksi bisnis yang ditenderkan. Jika semua memenuhi
syarat, perusahaan perserta layak mengikuti tender.
Untuk tender internasional, peserta
tender wajib memiliki peringkat atau credit rating grade “A” menurut penilaian
Standar & Poor atau grade “A2” menurut penilaian Moody. Standar & Poor
dan Moody adalah perusahaan pemeringkat (credit rating company) yang diakui
secara internasional.
Apabila peserta tidak termasuk dalam daftar peringkat
Standar & Poor atau Moody, pengundang tender akan meminta peserta
mendapatkan jaminan finansial (financial guarantee) dari salah satu bank yang
dianggap kredibel oleh pengundang.
Sebelum tanggal penutupan tender, setiap peserta (bidder)
menyatakan secara tertulis dan rahasia, biasanya dalam amplop tersegel, tujuan
mengikuti tender.Surat pernyataan mengikuti tender ditujukan kepada komite
tender perusahaan pengundang, dan dilampiri sejumlah dokumen.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Nama dan alamat peserta, telepon, faks, e-mail,
- Akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
perusahaan,
- Salinan surat ijin usaha dan Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP),
- Surat kuasa perusahaan,
- Di Indonesia, peserta tender diwajibkan memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Menyampaikan rencana teknis (technical proposal) untuk
melaksanakan pembangunan proyek yang ditenderkan,
- Laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, dan laporan
arus kas).
Disamping dokumen tersebut, peserta wajib mendapatkan
jaminan bank (bid bond) sebesar kurang lebih 2% dari total nilai transaksi
bisnis yang ditenderkan.
Setelah tanggal penutupan tender prakualifikasi komite
tender akan mengevaluasi kredibilitas semua peserta dan dokumen tiga tahun
terakhir. Selanjutnya ketua komite tender akan mengumumkan para peserta yang
lolos dari saringan tender prakualifikasi.
Ø
Tender Komersial
Pada tahapan ini, peserta yang lolos tender prakualifikasi
dapat mengajukan surat berisi penawaran harga dan memanyatakan telah memahami
ketentuan tender yang telah ditentukan komite tender.
Surat pernyataan itu dilampiri rencana kerja yang
mencakup rencana teknis, administrasi, keuangan (jika sumber pendanaan dari
luar perusahaan), dan kadang disertai surat dukungan dari supplier. Beberapa
bank yang bersedia menjamin debitur antara lain, Citibank, HSBC, Sumitomo
Mitsui, Deutsche Bank, dan sebagainya.
Dalam tender pasorak barang, komite tender menawar harga CIF
(cost, insurance, freight) sampai ke tempat tujuan.CIF berarti harga yang
diminta komite sudah ditambah premi asuransi dan biaya angkut barang.
Ø
Memutuskan Mengikuti Tender
Sebelum melangkah lebih jauh, peserta yang memutuskan
mengikuti tender harus mempersiapkan diri agar tidak kalah atau mengundurkan
diri pasca tender prakualifikasi. Kedua kemungkinan ini akan mengakibatkan
kerugian uang. Itu sebabnya, peserta tender harus meneliti kriteria dan
ketentuan transaksi yang ditenderkan, menganalisa kemampuan perusahaan memenuhi
kriteria tersebut, dan memprediksi kemenangan tender.
Kent B. Monroe, ahli strategi dan perencanaan bisnis,
menyarankan para peserta tender memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Memahami kriteria dan ketentuan, terutama dari segi teknis
dan teknologi,
- Mengetahui dan memiliki pengalaman teknis yang berkaitan
dengan proyek/produk yang ditenderkan,
-Memiliki peralatan dan kapasitas produksi yang mendukung
perusahaan dalam melaksanakan proyek/produk yang ditenderkan,
- Memiliki kemungkinan mengikuti tender berikutnya,
- Mampu merinci desain produk, batas waktu penyelesaian
proyek/produk, tingkat persaingan, dan batas waktu penyerahan proyek/produk,
- Mampu bersaing dengan peserta tender lain,
Memahami proyek menjadi sebuah keharusan, terlebih untuk
pengusaha yang membidik proyek berskala menengah dan besar, dengan teknologi
tinggi. Memahami proyek yang ditenderkan akan memudahkan perusahaan dalam
mengajukan harga barang atau jasa yang akan mereka tawarkan. $$$
Kali ini saya akan membahas prosedur sebuah perusahaan
mendapatkan proyek IT (tender). Tender adalah tawaran untuk mengajukan
harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh
perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan
lain. Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak
bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang
secara teratur menyelenggarakan tender.Beberapa instansi pemerintah kini bahkan
memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat
mengikutinya. Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga
amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam
proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan
keberhasilan dalam bentuk apapun.Yang penting persiapkanlah dengan matang
proposal Anda.
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh
perusahaan tersebut.
- Kita
siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti
tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual
produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus
berbentuk badan hukum bukan perorangan.
- Kita
urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib
pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan
domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan
dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
- Mencari
tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website,
atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing
wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa
didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
- Baca
dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan
seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan
tender.
- Ikuti
dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau
terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
- Bermainlah
dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan
panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat
dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan
ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan
jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
- Hindari
perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau
mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta
tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya
kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap
di dapat dengan cara yang baik.
- Ajukan
harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih
tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih
murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita
bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang
untuk mendapatkan harga termurah.
- Jaga
hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini
maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan
tender.
- Jika
terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan
sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan
begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk
menang tender proyek berikutnya.
7.
Strategi
Divestasi (Divestiture)
Definisi
divestasi sebagai upaya pemilik perusahaan untuk menjual aset atau sebuah
divisi kerjanya kepada pihak lain, yang mampu memberikan harga penawaran paling
tinggi. Pada proses divestasi perusahaan akan menerima dana dalam bentuk tunai
dan biasanya diinvestasikan lagi atau dikembalikan kepada pemegang saham
sebagai dividen atau stock buybacks. Pola divestasi yang dilakukan hampir
seragam, yakni melalui strategic sales diikuti dengan market placement.
Strategi divestasi dapat juga menjadi bagian dari
keseluruhan strategi penghematan untuk
memangkas bisnis yang tidak profitable,
yang membebani dan memerlukan modal cukup
banyak, dan yang tidak sejalan dengan misi dan
aktivitas perusahaan.
Contoh Divestasi
(Divestiture) :
·
PT Bank Niaga Tbk. melepas seluruh kepemilikan saham
(divestasi) di PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta.
·
PT. Indosat mendivestasikan anak perusahaannya, PT.
Pramindo Ikat Nusantara yang memiliki nilai buku Rp. 162 miliar.
8. Leverage
Buyouts
Leverage buy
out adalah teknik pengusaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang
digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu
perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar.
Contoh Leverage Buyouts :
XYZ adalah sebuah perusahaan LBO . XYZ
ingin membeli ABC Inc menggunakan LBO a . XYZ menentukan bahwa itu akan
biaya $ 20 miliar untuk pembelian ABC Inc, XYZ tertarik dengan arus kas positif
ABC dan sejumlah anak perusahaan yang menguntungkan yang dapat dijual . XYZ
juga merasa seolah-olah ABC sedang salah urus , dan bisa mendapatkan keuntungan
dari perubahan dalam manajemen dan proses operasional yang berbeda . XYZ tidak
memasang $ 20 miliar dolar dalam bentuk tunai untuk membiayai pembelian . Sebaliknya
, mereka akan memasang $ 2 milyar pada kas dan meminjam sisanya. $ 18 miliar
utang akan dijamin terhadap aset di ABC. Jika pembelian melewati , maka XYZ
akan menggunakan arus kas positif dari ABC untuk membayar pembayaran utang ,
dan kemungkinan besar akan melihat pemotongan biaya dan mungkin menjual aset
untuk membayar utang .
9.
Take
Over
Take over
adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya
dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai
di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa
biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru
untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan
Contoh Take Over:
Salah satu contoh takeover adalah the
macaroni defenses, yaitu perusahaan mengeluarkan sejumlah besar obligasi
dengan syarat bahwa mereka harus ditebus dengan harga tinggi jika perusahaan
diambil alih.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Merger adalah penggabungan dua
perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang memerger mengambil/membeli
semua assets dan liabilities perusahaan yang di merger dengan begitu perusahaan
yang memerger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru, (Brealey, Myers, & Marcus, 1999).
Perusahaan yang baik akan memiliki
manajemen yang baik pula, karna itu seorang manajemen yang sudah mengerti semua
permasalahan perusahaan akan menjadi konci emas untuk di pertahankan di
perusahaan tersebut. Materi yang disajikanpun sudah menjelaskan secara garis
besar dan sebuah gambaran umum bagaimana manajemen berkerja dan menjadi
pengatur untuk persuahaan tersebut
Pada studi yang dibahas tentang
“Bentuk Restrukturisasi Perusahaan” maka calon manajer dan manajer seharusnya
sudah paham tentang studi ini karna perusahaan lah yang akan mereka kendalikan
sesuai keputusan mereka akan berjalan lebih baik atau lebih buruk, manajemen
yang akan memutuskan semuanya oleh karena itu bentuk bentuk perusahaan harus
kita ketahui terlebih dahulu
2.
Saran
Berdasarkan isi dari materi diatas “Bentuk
Restrukturisasi Perusahaan” studi bentuk restrukturisasi perusahaan sangat amat
lah penting bagi masyarakat untuk mengetahui perusahaan dan dalam pihak
manajemen harus mengerti dan paham tentang studi ini karna manajemen lah yang
akan memutuskan perusahaan dan manajemen yang mengerti perusahaan dalam kondisi
yang seperti apa
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar