Rabu, 27 April 2016

makalah bentuk bentuk restrukturasi


BAB I
PENDAHULUAN
       I.            Latar Belakang
Tema tentang keadaan perusahaan ini sangat menarik perhatian masyarakat di dalam dunia pendidikan ataupun di dunia kerja, karna masalah masalah ini akan selalu kita temu di dalam kita bekerja nantinya di suatu perusahaan. Perusahaan akan ada di kondisi dimana likuiditas, solvabilitas atau yang lainnya. Karnanya menarik untuk menjadi bahan yang akan diangkat untuk memberikan pelajarn sedikit tentang beberapa kondisi perisahaan
Dalam dunia kerja pun akan sangat penting untuk diketahui tentang manajemen ini. Karna manajemen adalah salah satu tiang kokoh yang ada disuatu perusahaan, karna ada nya manajemen yang baik akan tercipta lah perusahaan yang baik
Materi yang akan disajikan mungkin akan menarik perhatian masyarakat untuk membaca dan mengetahui sedikit tentang beberapa kondisi perusahan yaitu tentang Restrukturisasi, Marger, Akuisisi, Reorganisasi, Likuidasi dan beberapa materi lainnya. Perusahaan yang besar juga mempunyai manajemen yang baik didalam nya, yang bisa mengatur permasalahaan di perusahaan dan beberapa kebijakan yg harus di pakai perusahaan.

    II.            Tujuan
·         Masyarakat mengetahui tentang kondisi perusahaan
·         Masyarakat mengetahui menjadi manajemen disuatu perusahaan
·         Masyarakat mengerti dan bisa memahami likuidasi, restrukturisasi dll

 III.            Rumusan Masalah
·         Apa yang dimaksud dengan restrukturisasi ?
·         Apa yang dimaksud dengan likuidasi ?
·         Apa yang dimaksud dengan akuisisi ?
·         Bagaimana tujuan likuiditas ?








BAB II
ISI
1.      Restrukturisasi
Restrukturisasi merupakan tindakan atau kegiatan untuk merubah struktur perusahaan dengan tujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan.
Restrukturisasi dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
a)      Restrukturisasi portofolio/asset.
Restrukturisasi portofolio merupakan kegiatan penyusunan portofolio perusahaan supaya kinerja perusahaan menjadi semakin baik.Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan adalah setiap aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak perusahaan.
b)      Restrukturisasi modal atau keuangan.
Restrukturisasi modal atau keuangan adalah penyusunan ulang komposisi modal perusahaan supaya kinerja keuangan menjadi lebih sehat. Kesehatan perusahaan dapat diukur berdasarkan rasio kesehatan, yang antara lain: tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat efektifitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitability ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turn over), leverage ratio dan market ratio. Selain itu, tingkat kesehatan dapat dilihat dari profil risiko tingkat pengembalian (risk return profile).
c)      Restrukturisasi manajemen/organisasi.
Restrukturisasi manajemen dan organisasi, merupakan penyusunan ulang komposisi manajemen, struktur organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah managerial dan organisasi.
Pada dasarnya setiap perusahaan dapat menerapkan salah satu jenis restrukturisasi pada satu saat, namun bisa juga melakukan restrukturisasi secara keseluruhan, karena aktifitas restrukturisasi saling terkait.Pada umumnya sebelum melakukan restrukturisasi, manajemen perusahaan perlu melakukan penilaian secara komprehensip atas semua permasalahan yang dihadapi perusahaan, langkah tersebut umum disebut sebagai due diligence atau penilaian uji tuntas perusahaan.Hasil penilaian ini sangat berguna untuk melakukan langkah restrukturisasi yang perlu dilakukan berdasar skala prioritasnya.
Ada berbagai macam alasan perusahaan melakukan restrukturisasi.  Alasan tersebut antara lain:
a)      Masalah Hukum/desentralisasi
Undang-undang no.22/1999 dan no.25/1999 telah mendorong korporasi untuk mengkaji ulang cara kerja dan mengevaluasi hubungan kantor pusat, dengan anak-anak perusahaan yang menyebar di seluruh pelosok tanah air. Keinginan Pemerintah Daerah untuk ikut menikmati hasil dari perusahaan-perusahaan yang ada di daerah masing-masing menuntut perusahaan untuk mengkaji ulang seberapa jauh wewenang perlu diberikan kepada pimpinan anak-anak perusahaan supaya bisa memutuskan sendiri bila ada masalah-masalah hukum di daerah.
b)      Masalah Hukum/monopoli
Perusahaan yang telah masuk dalam daftar hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)/pengadilan, harus melakukan restrukturisasi agar terbebas dari masalah hukum.Misalkan, perusahaan harus melepas atau memecah divisi supaya dikuasai pihak lain, atau menahan laju produk yang masuk ke daftar monopoli supaya pesaing bisa mendapat porsi yang mencukupi.
c)      Tuntutan pasar
Konsumen dimanjakan dengan semakin banyaknya produsen.Apalagi dalam era perdagangan bebas, produsen dari manapun boleh ke Indonesia. Hal ini menuntut perusahaan untuk memenuhi tuntutan konsumen, yang antara lain menyangkut kenyamanan (convenience), kecepatan pelayanan (speed), ketersediaan produk (conformity), dan nilai tambah yang dirasakan oleh konsumen (added value). Tuntutan tersebut bisa dipenuhi bila perusahaan paling tidak mengubah cara kerja, pembagian tugas, dan sistem dalam perusahaan supaya mendukung pemenuhan tuntutan tersebut.
d)      Masalah Geografis
Perusahaan yang melakukan ekspansi ke daerah-daerah sulit dijangkau, perlu memberi wewenang khusus kepada anak perusahaan, supaya bisa beroperasi secara efektif.Demikian juga jika melakukan ekspansi ke luar negeri, korporasi perlu mempertimbangkan sistem keorganisasian dan hubungan induk-anak perusahaan supaya anak perusahaan di manca negera dapat bekerja baik.
e)      Perubahan kondisi perusahaan
Perubahan kondisi perusahaan sering menuntut manajemen untuk mengubah iklim supaya perusahaan semakin inovatif dan menciptakan produk atau cara kerja yang baru. Iklim ini bisa diciptakan bila perusahaan memperbaiki manajemen dan aspek-aspek keorganisasian, misalnya kondisi kerja, sistem insentif, dan manajemen kinerja.
Restrukturisasi perusahaan sebetulnya tak harus menunggu perusahaan menurun, namun dapat dilakukan setiap kali, agar perusahaan dapat bersaing dan tumbuh berkembang.Dalam keadaan normal, perusahaan perlu melakukan pembenahan dan perbaikan supaya dapat terus unggul dalam persaingan, atau paling tidak dapat bertahan.
Perusahaan yang dapat bersaing dan tumbuh berkembang, mungkin akan melakukan perluasan usaha. Perluasan usaha tersebut bisa dilakukan dengan cara ekspansi secara intern, tetapi juga dapat dilakukan dengan cara menggabungkan usaha yang telah ada (merger dan consolidation) atau membeli perusahaan yang telah ada (akuisisi). Namun ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan maka harus dilakukan penyempitan usaha.Kesulitan keuangan ini dimulai dari kesulitan likuiditas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek) hingga kesulitan solvabilitas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang). Kesulitan keuangan tersebut dapat diselesaikan dengan cara reorganisasi ataupun likuidasi. Cara reorganisasi ditempuh apabila kesulitan keuangan perusahaan tersebut diperkirakan masih bisa diperbaiki, karena prospek perusahaan diperkirakan masih baik. Dengan kata lain, apabila kondisi perusahaan sudah tidak bisa diperbaiki, maka likuidasi harus ditempuh.
2.       Merger
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang memerger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di merger dengan begitu perusahaan yang memerger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru, (Brealey, Myers, & Marcus, 1999).
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001).
Salah satu alternatif untuk melakukan perluasan usaha adalah dengan cara merger dan consolidation. Merger merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan nama perusahaan tersebut merupakan salah satu nama perusahaan dari perusahaan yang bergabung. Sedangkan consolidation merupakan penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, dan nama perusahaan tersebut hilang kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
Tujuan dari merger adalah untuk menciptakan perusahaan yang lebih kuat dan lebih besar, serta menghindari persaingan antar perusahaan sehingga miningkatkan efisiensi dalam menggunakan sumber daya.
Merger terbagi dalam 3 jenis, yaitu:
a.    Horizontal Merger, adalah penggabungan dari dua unit usaha atau lebih yang memiliki produk sejenis baik barang atau jasa. Hal ini dilakukan untuk mengurangi persaingan industri, memperkuat pangsa pasar, dan memperoleh efisiensi biaya operasional.
b.    Vertikal Merger, adalah penggabungan antara dua unit usaha atau lebih yang mempunyai keterkaitan supplier atau pelanggan. Ini dilakukan untuk lebih menjaga kontinuitas produksi dan operasi perusahaan.
c.    Congeneric Merger, adalah merger antara dua unit usaha atau lebih dalam industri sejenis yang tidak memiliki keterkaitan supplier atau pelanggan.
d.   Conglomerate Merger, merupakan merger antara dua unit usaha atau lebih dalam industri yang berbeda dan tidak ada keterkaitan satu sama lain, sehingga model ini merupakan diversifikasi usaha untuk mengurangi resiko.
Sebelum melakukan merger, perusahaan juga harus mempertimbangkan beberapa hal, diataranya adalah syarat – syarat yang harus dianalisis terlebih dahulu sebelum melakukan merger. Syarat – syarat tersebut antara lain:
1. Kondisi keuangan masing-masing.
2. Kecukupan modal.
3. Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger.
4. Manfaat bagi konsumen.
Merger mempunyai kelebihan dan kelemahan. Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain merupakan kelebihan merger. Sedangkan kelemahan merger adalah merger harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.
Dalam perkembangannya, merger secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu: financial merger dan operating merger. Financial Merger adalah merger dimana perusahaan yang bersangkutan masih tetap beroperasi sehingga tidak ada keuntungan sinergik secara operasional, Sedangkan Operating Merger diarahkan pada penggabungan operasional kedua unit usaha dengan harapan memperoleh keuntungan sinergik.
3.      Akuisisi
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggrisacquisition yang berarti pengambilalihan.Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs.Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. Akuisisi bisa juga pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Faktor yang paling mendasari terjadinya akuisisi adalah motif ekonomi. Trasaksi pembelian tersebut hanya akan terjadi kalau pembelian tersebut menguntungka kedua belah pihak. Menguntungkan pemilik perusahaan yang dijual dan juga pemili perusahaan yang membeli.
Kondisi saling menguntungkan tersebut akan terjadi kalau dari peristiwa akuisisi memperoleh sinergi. Senergi merupakan nilai gabungan dari kedua perusahaan tersebut lebih besar dari penjumlahan masing – masing nilai perusahaan yang digabungkan.Selain sinergi, akuisisi dilakukan karena 2 alasan yang yang meragukan (dubious).Alasan tersebut adalah diversifikasi dan jumlah EPS (earnings per share).
Namun, dari konsep CAPM diketahui bahwa diversifikasi tidaklah menimbulkan manfaat, karena pasar akan menentukan nilai perusahaan berdasarkan atas resiko yang tidak bisa dihilangkan dengan diversifikasi (risiko sistematis). Sedangkan yang terpenting dalam EPS adalah pertumbuhan EPS bukan jumlah EPS saat ini, karena analisis dilakukan atas pertimbangan jumlah EPS saat ini.
Akuisisi dibagi ada 3 yaitu :
a)      Akuisisi horizontal,yaitu akuisisi perusahaan di industri yang sama dengan perusahaan yang mengakuisisi,
b)      Akuisisi vertikal,yaitu akuisisi yang melibatkan perusahaan dengan tingkatan yang berbeda dalam proses produksi,
c)      Akuisisi konglomerasi,yaitu perusahaan yang diakuisisi dan perusahaan yang mengakuisisi tidak saling berhubungan satu sama lainnya.
Akuisisi mempunyai kelebihan dan kelemahan. Adapun kelebihan akuisisi antara lain:
d)      Akuisisi saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham. Dalam akusisi saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
e)      Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
Sedangkan kelemahan akuisisi antara lain:
1)      Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambil-alihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menuju pada akuisisi sehingga akuisisi dapat terjadi.Namun bila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
2)      Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.
Contoh menaksir biaya dan manfaat akuisisi:
Apabila harga saham sebelum diakuisisi adalah Rp 10.000,00 dan kemudian perusahaan yang akan diakuisisi (acquired company) meminta harga Rp 12.000,00, maka Rp 2.000,00 per saham merupakan biaya akuisisi yang harus dibayar oleh perusahaan yang akan mengakuisisi (acquiring company). karena itu, acquiring company hanya bersedia membayar Rp 2.000,00 lebih mahal kalau ia mengharapkan memperoleh manfaat dari peristiwa akuisisi tersebut lebih tinggi dari Rp 2.000,00. Dengan demikian, diperlukan adanya sinergi agar acquiring company bersedia membayar harga yang lebih tinggi daripada harga di bursa saat ini. Namun, apabila akuisisi dilakukan dengan cara pertukaran saham, maka manfaat bersih dan kerugian bersih dari akuisisi tersebut akan ikut dinikmati dan ditanggung oleh bekas pemegang saham acquiring company.
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu
a)      Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi.Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru.Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b)      Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale).Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan. Sinergi dapat bersumber dari berbagai sebab.Misalnya, pemanfaatan manajemen, untuk beroperasi lebih ekonomis (operating economies of scale), untuk pertumbuhan yang lebih cepat, dan pemanfaatan penghematan pajak.Sinergi dapat berwujud operating maupun financial synergy.
c)      Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d)      Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi.Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e)      Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f)       Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g)      Melindungi diri dari pengambil-alihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat.
4.      Reorganisasi
Reorganisasi adalah suatu upaya untuk menjaga perusahaan tetap hidup dengan mengubah struktur modalnya (pemodelan ulang struktur modal).
Dalam situasi ekonomi dan bisnis yang tidak “menggembirakan”, perusahaan sering terpaksa harus bertahan dengan apa yang telah ada. Reorganisasi dalam aspek financial dilakukan untuk memperkecil beban finansial yang tetap sifatnya.
Langkah-langkah reorganisasi:
a)      Menentukan nilai perusahaan
Penilaian yang sering digunakan, dan yang termasuk sederhana, adalah menghitung nilai perusahaan berdasarkan tingkat kapitalisasi.
b)      Menentukan struktur modal yang baru
Struktur modal tersebut bertujuan mengurangi beban tetap (bunga) agar perusahaan bisa beroperasi dengan lebih fleksibel. Untuk mengurangi beban tetap tersebut, total hutang biasanya akan dikurangi. Jika tidak ada lagi harapan bahwa operasi perusahaan akan berhasil, maka likuidasi merupakan alternatif satu-satunya yang mungkin dilakukan oleh perusahaan.
Reorganisasi dilakukan dengan cara :
1)      Melakukan penghematan biaya. Pengeluaran – pengeluaran yang tidak perlu, ditunda atau dibatalkan.
2)      Menjual aktiva-aktiva yang tidak diperlukan.
3)      Divisi (unit bisnis) yang tidak menguntungkan dihilangkan atau digabung.
4)      Menunda rencana ekspansi sampai situasi dinilai telah menguntungkan.
5)      Memanfaatkan kas yang ada, tidak menambah hutang (kalau dapat dikurangi dari hasil penjualan aktiva yang tidak perlu), dan menjaga likuidasi. Dalam jangka pendek mungkin sekali profitabilitas dikorbankan (profitabilitas terpaksa negatif).
5.      Likuidasi
Likuidasi yaitu proses penjualan aktiva non-kas dari persekutuan karena perusahaan persekutuan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya dan operasional perusahaan juga sudah tidak menguntungkan.
Likuidasi ditempuh apabila kreditur berpendapat bahwa prospek perusahaan tidak lagi menguntungkan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam likuidasi adalah likuidas mungkin akan memakan waktu yang lama dan aktva mungkin aka terpaksi dijual dengan harga murah (distress price). Disamping itu, perusahaan harus melunasi kewajiban tertentu lebih dahulu, yaitu kewajiban terhadap para karyawan (gaji yang belum dibayar) dan pemerintah (pajak yang belum dibayar).Dengan demikian dapat terjadi bahwa akhirnya kreditur aka menerima jumlah yang relatif sangat kecil dari hasil penjualan aktiva perusahaan.
Tujuan likuidasi
a)      Mengkonversi aktiva perusahaan menjadi uang tunai dengan kerugian minimum dari realisasi aktiva.
b)      Untuk menyelesaikan kewajiban yang sah dari persekutuan.
c)      Untuk membagikan uang tunai dan tunai dan aktiva lain yang tidak dapat dicairkan kepada masing-masing sekutu dengan cara yang adil.
Tujuan fungsi akuntansi yang terkait dengan likuidasi adalah untuk menyajikan informasi yang memadai agar aktiva dapat dibagikan secara adil kepada kreditor dan sekutu dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku.Dengan demikian terjadi pergeseran dari pengukuran rugi laba periodic menjadi penentuan realisasi keuntungan dan kerugian.
Proses likuidasi dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
1.      Melalui penyerahan (proses likuidasi yang tidak melalui pengadilan).
Likuidasi penyerahan adalah prosedur informal untuk melikuidir hutang, bagi kreditur cara ini lebih menguntungkan dibanding kepailitan formal karena mereka menerima lebih banyak. Dilakukan transfer kepemilikan aktiva kepada pihak ketiga yang disebut assignee atau trustee. Assignee diinstruksikan untuk menjual aktiva itu baik di bawah tangan atau melalui lelang umum dan hasilnya dibagikan kepada kreditur secara pro-rata.
2.      Melalui kepailitan formal (berdasarkan yuridiksi suatu pengadilan khusus).
Likuidasi kepailitan diatur dalam Undang-undang kepailitan yang mempunyai tiga fungsi penting, yaitu melindungi kreditur dari kemungkinan penipuan oleh debitur, pembagian aktiva debitur secara adil kepada para kreditur, menghapuskan semua kewajiban debitur sehingga yang bersangkutan dapat mulai usaha baru tanpa harus dibebani hutang terdahulu.
6.      Tender Prakualifikasi
Dalam tahapan ini, perusahaan pengundang tender ingin mendapatkan kepastian bahwa peserta tender adalah badan hukum yang sah, memiliki ijin usaha, dikelola manajemen yang profesional, mempunyai cukup pengetahuan dan pengalaman tentang transaksi bisnis yang ditenderkan, tidak pernah melanggar hukum, dan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat. Selain itu, peserta mempunyai tim tenaga ahli untuk melaksanakan proyek atau transaksi bisnis yang ditenderkan. Jika semua memenuhi syarat, perusahaan perserta layak mengikuti tender.

Untuk tender internasional, peserta tender wajib memiliki peringkat atau credit rating grade “A” menurut penilaian Standar & Poor atau grade “A2” menurut penilaian Moody. Standar & Poor dan Moody adalah perusahaan pemeringkat (credit rating company) yang diakui secara internasional.
Apabila peserta tidak termasuk dalam daftar peringkat Standar & Poor atau Moody, pengundang tender akan meminta peserta mendapatkan jaminan finansial (financial guarantee) dari salah satu bank yang dianggap kredibel oleh pengundang.
Sebelum tanggal penutupan tender, setiap peserta (bidder) menyatakan secara tertulis dan rahasia, biasanya dalam amplop tersegel, tujuan mengikuti tender.Surat pernyataan mengikuti tender ditujukan kepada komite tender perusahaan pengundang, dan dilampiri sejumlah dokumen.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Nama dan alamat peserta, telepon, faks, e-mail,
- Akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan,
- Salinan surat ijin usaha dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
- Surat kuasa perusahaan,
- Di Indonesia, peserta tender diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Menyampaikan rencana teknis (technical proposal) untuk melaksanakan pembangunan proyek yang ditenderkan,
- Laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, dan laporan arus kas).

Disamping dokumen tersebut, peserta wajib mendapatkan jaminan bank (bid bond) sebesar kurang lebih 2% dari total nilai transaksi bisnis yang ditenderkan.
Setelah tanggal penutupan tender prakualifikasi komite tender akan mengevaluasi kredibilitas semua peserta dan dokumen tiga tahun terakhir. Selanjutnya ketua komite tender akan mengumumkan para peserta yang lolos dari saringan tender prakualifikasi.

Ø  Tender Komersial
Pada tahapan ini, peserta yang lolos tender prakualifikasi dapat mengajukan surat berisi penawaran harga dan memanyatakan telah memahami ketentuan tender yang telah ditentukan komite tender.
 Surat pernyataan itu dilampiri rencana kerja yang mencakup rencana teknis, administrasi, keuangan (jika sumber pendanaan dari luar perusahaan), dan kadang disertai surat dukungan dari supplier. Beberapa bank yang bersedia menjamin debitur antara lain, Citibank, HSBC, Sumitomo Mitsui, Deutsche Bank, dan sebagainya.
Dalam tender pasorak barang, komite tender menawar harga CIF (cost, insurance, freight) sampai ke tempat tujuan.CIF berarti harga yang diminta komite sudah ditambah premi asuransi dan biaya angkut barang.
Ø  Memutuskan Mengikuti Tender
Sebelum melangkah lebih jauh, peserta yang memutuskan mengikuti tender harus mempersiapkan diri agar tidak kalah atau mengundurkan diri pasca tender prakualifikasi. Kedua kemungkinan ini akan mengakibatkan kerugian uang. Itu sebabnya, peserta tender harus meneliti kriteria dan ketentuan transaksi yang ditenderkan, menganalisa kemampuan perusahaan memenuhi kriteria tersebut, dan memprediksi kemenangan tender.
Kent B. Monroe, ahli strategi dan perencanaan bisnis, menyarankan para peserta tender memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Memahami kriteria dan ketentuan, terutama dari segi teknis dan teknologi,
- Mengetahui dan memiliki pengalaman teknis yang berkaitan dengan proyek/produk yang ditenderkan,
-Memiliki peralatan dan kapasitas produksi yang mendukung perusahaan dalam melaksanakan proyek/produk yang ditenderkan,
- Memiliki kemungkinan mengikuti tender berikutnya,
- Mampu merinci desain produk, batas waktu penyelesaian proyek/produk, tingkat persaingan, dan batas waktu penyerahan proyek/produk,
- Mampu bersaing dengan peserta tender lain,

Memahami proyek menjadi sebuah keharusan, terlebih untuk pengusaha yang membidik proyek berskala menengah dan besar, dengan teknologi tinggi. Memahami proyek yang ditenderkan akan memudahkan perusahaan dalam mengajukan harga barang atau jasa yang akan mereka tawarkan. $$$
Kali ini saya akan membahas prosedur sebuah perusahaan mendapatkan proyek IT (tender). Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain. Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender.Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya. Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun.Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
  1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
  2. Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
  3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
  4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
  5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
  6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
  7. Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
  8. Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
  9. Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
  10. Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
7.      Strategi Divestasi (Divestiture)
Definisi divestasi sebagai upaya pemilik perusahaan untuk menjual aset atau sebuah divisi kerjanya kepada pihak lain, yang mampu memberikan harga penawaran paling tinggi. Pada proses divestasi perusahaan akan menerima dana dalam bentuk tunai dan biasanya diinvestasikan lagi atau dikembalikan kepada pemegang saham sebagai dividen atau stock buybacks. Pola divestasi yang dilakukan hampir seragam, yakni melalui strategic sales diikuti dengan market placement.  Strategi  divestasi dapat  juga  menjadi  bagian  dari  keseluruhan  strategi  penghematan  untuk  memangkas    bisnis  yang tidak profitable,  yang  membebani  dan  memerlukan  modal  cukup  banyak,  dan  yang  tidak  sejalan dengan misi dan aktivitas perusahaan. 
Contoh Divestasi (Divestiture) :
·         PT Bank Niaga Tbk. melepas seluruh kepemilikan saham (divestasi) di PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta.
·         PT. Indosat mendivestasikan anak perusahaannya, PT. Pramindo Ikat Nusantara yang memiliki nilai buku Rp. 162 miliar.

8.      Leverage Buyouts
Leverage buy out adalah teknik pengusaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar.
Contoh Leverage Buyouts :
XYZ adalah sebuah perusahaan LBO . XYZ  ingin membeli ABC Inc menggunakan LBO a . XYZ menentukan bahwa itu akan biaya $ 20 miliar untuk pembelian ABC Inc, XYZ tertarik dengan arus kas positif ABC dan sejumlah anak perusahaan yang menguntungkan yang dapat dijual . XYZ juga merasa seolah-olah ABC sedang salah urus , dan bisa mendapatkan keuntungan dari perubahan dalam manajemen dan proses operasional yang berbeda . XYZ tidak memasang $ 20 miliar dolar dalam bentuk tunai untuk membiayai pembelian . Sebaliknya , mereka akan memasang $ 2 milyar pada kas dan meminjam sisanya. $ 18 miliar utang akan dijamin terhadap aset di ABC. Jika pembelian melewati , maka XYZ akan menggunakan arus kas positif dari ABC untuk membayar pembayaran utang , dan kemungkinan besar akan melihat pemotongan biaya dan mungkin menjual aset untuk membayar utang .

9.      Take Over
Take over adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan
Contoh Take Over:
Salah satu contoh takeover  adalah the macaroni defenses, yaitu perusahaan mengeluarkan sejumlah besar obligasi dengan syarat bahwa mereka harus ditebus dengan harga tinggi jika perusahaan diambil alih.






BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan

            Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang memerger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di merger dengan begitu perusahaan yang memerger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru, (Brealey, Myers, & Marcus, 1999).
            Perusahaan yang baik akan memiliki manajemen yang baik pula, karna itu seorang manajemen yang sudah mengerti semua permasalahan perusahaan akan menjadi konci emas untuk di pertahankan di perusahaan tersebut. Materi yang disajikanpun sudah menjelaskan secara garis besar dan sebuah gambaran umum bagaimana manajemen berkerja dan menjadi pengatur untuk persuahaan tersebut
            Pada studi yang dibahas tentang “Bentuk Restrukturisasi Perusahaan” maka calon manajer dan manajer seharusnya sudah paham tentang studi ini karna perusahaan lah yang akan mereka kendalikan sesuai keputusan mereka akan berjalan lebih baik atau lebih buruk, manajemen yang akan memutuskan semuanya oleh karena itu bentuk bentuk perusahaan harus kita ketahui terlebih dahulu

2.      Saran
            Berdasarkan isi dari materi diatas “Bentuk Restrukturisasi Perusahaan” studi bentuk restrukturisasi perusahaan sangat amat lah penting bagi masyarakat untuk mengetahui perusahaan dan dalam pihak manajemen harus mengerti dan paham tentang studi ini karna manajemen lah yang akan memutuskan perusahaan dan manajemen yang mengerti perusahaan dalam kondisi yang seperti apa


Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar