Hukum Ekonomi Dalam kegiatan ekonomi, hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Hukum ekonomi mempunyai 2 aspek, yaitu :
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan, dan
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Dalam era globalisasi dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional. Terlebih dengan perkembangan teknologi dan pola kegiatan ekonomi yang membuat masyarakat dunia semakin saling bersentuhan dan saling menentukan nasib satu sama lain bahkan saling bersaing. Saling keterkaitan ini memerlukan kesepakatan mengenai aturan main. Aturan main yang diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem WTO. Bagaimanapun karakteristik dan hambatannya, globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum, globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan pada kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara barat dan timur.
- Peraturan hukum didaerah pedalaman
Sesuai dengan ketentuan Konvensi ILO No. 169 tahun 1989 disebutkan, bahwa negara sudah seharusnya bertanggungjawab untukmemberi perlindungan hak azasi dan kesempatan yang sama melalui peraturanhukum baik di tingkat nasional maupun daerah, serta regulasi-regulasi kebijakanlainnya. Pemerintah Indonesia telah merespon Konvensi tersebut dengandiundangkannya Keputusan Presiden RI No. 111 Tahun 1999 tentang Pembinaa Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil. Selanjutnya berdasarkanKeputusan Presiden RI tersebut, Departemen Sosial sebagai instansi sektoral yang bertanggung jawab terhadap kondisi kehidupan KAT, mengeluarkan berbagaikeputusan dan peraturan yang di dalamnya secara substansial mengatur pelaksanaan pemberdayaan KAT. Namun demikian dalam implementasinya belum secara optimal memberdayakan KAT, termasuk dalam hal pemberian hakekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum.Berdasarkan hasil penelitian UNDP tahun 2006 tentang Pengakuan HukumTerhadap Masyarakat Adat di Indonesia yang dilakukan di 10 provinsi,ditemukan beberapa informasi berikut:
- Adanya ketidaktahuan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah melaluiinstansi dan dinas yang mengurusi masyarakat adat terhadap produk hukumdaerah mengenai masyarakat adat yang sedang berlaku di daerahnya.2.
- Hampir semua dinas yang mengurusi bidang kesejahteraan sosial bagi KATyang didatangi mengaku tidak mengetahui produk hukum daerah mengenaiadat-istiadat, lembaga adat dan hak ulayat yang tengah berlaku di daerahnya.
- Menunjukkan bahwa produk hukum daerah tersebut tidak pernah digunakanoleh dinas dan instansi daerah untuk mendesak tersedianya dana bagi pemberdayaan KAT.
Dewasa ini keberadaan KAT tidak hanya menjadi persoalan nasional, akantetapi sudah menjadi persoalan global. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) padatahun 1995 telah mengeluarkan Declaration on the Rights of Indigenous Peoples sebagai landasan moral bagi setiap negara dalam rangka memberikan pelayanandan perlindungan terhadap KAT. Dalam deklarasi tersebut diatur secara rinci kedalam 45 pasal, yang sebagian besar mengatur hak-hak KAT sebagai komunitasmanusia maupun sebagai bagian dari warga negara. Deklarasi PBB tersebutsemakin memperkuat tuntutan terhadap negara, baik dari dalam negeri maupundunia internasional, untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi KAT. Dalam rangka merespon berbagai tuntutan terhadap pelayanan dan perlindungan terhadap KAT di Indonesia, maka sangat diperlukan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi lagi dari Keputusan Presiden RI, yaitu berupaUndang-Undang (UU KAT). Undang-undang ini akan menjadi payung hukumsecara nasional yang akan menjadi acuan dasar bagi pemerintah maupun masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan terhadapKAT. Selain itu, adanya Undang-Undang KAT ini memperlihatkan kesungguhannegara Indonesia di mata dunia internasional dalam upaya memberikan pelayanandan perlindungan terhadap KAT, sebagaimana di negara-negara di dunia. Dengandemikian, adanya Undang-Undang KAT ini ke dalam negeri sebagai dasar hukum pengakuan dan tanggung jawab negara terhadap KAT; dan ke dunia internasionalsebagai bentuk keberpihakan negara terhadap isu-isu global dan menjadikomitmen didalam Development Mellineum Goal (MDC’s) yanga antara lain kemiskinan, ketelantaran dan keterbelakangan. Dalam kerangka itu, maka Direktorat Pemberdayaan Komunitas AdatTerpencil Departemen Sosial RI melaksanakan kegiatan : INVENTARISASIPERATURAN DAERAH TENTANG MASYARAKAT HUKUM ADAT Adatiga aspek yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini, yaitu: (1) bentuk kongkrit pengakuan hukum terhadap KAT dalam bentuk tertulis (Peraturan, Perundangan, Perda, Pedoman, Juklak/Juknis) maupun tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat, (2). bagaimana implementasi pengakuan hukum terhadap KAT tersebut di lapangan dan (3). kendala apa yang dihadapi dalam pengakuan hukum terhadap KAT
- “Mampukah seseorang kebal hukum?”
Pengertian Hukum Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang. Sumber Hukum Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi :
- Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
- Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
- Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. a) Dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. b) Dalam arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang
- Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
- Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
- Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
- Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
Ciri-ciri Sitem Hukum
- terdapat perintah dan larangan
- terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
- perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan. Tujuan Hukum Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
- MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
- Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
- Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
- Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :untuk mewujudkan keadilan
- semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :menjamin adanya kepastian hukum.
- Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Berdasarkan pengertian hukum dan ciri hukum serta dilhat dari sumber-sumber hukum yang berlaku dan tujuan dari adanya hukum itu sendiri maka mampu disimpulkan bahwa tidak ada seseorang yang mampu dikatakan kebal oleh hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar