BONUS DEMOGRAFI
Bonus
Demografi adalah suatu kondisi dimana jumlah penduduk usia produktif (15-64
tahun) di suatu wilayah lebih besar dari jumlah penduduk tidak produktif
(kurang dari 14 tahun dan diatas 65 tahun). Artinya bahwa proporsi penduduk
yang produktif (yang bekerja/angkatan kerja) lebih besar dari yang tidak
produktif (tidak bekerja), sehingga tingkat
kebergantungan penduduk tidak produktif kepada penduduk yang produktif menjadi
kecil. Dalam kata lain, Bonus Demografi dapat diartikan sebagai terjadinya
ledakan penduduk usia kerja dalam struktur umur masyarakat di suatu wilayah.
kebergantungan penduduk tidak produktif kepada penduduk yang produktif menjadi
kecil. Dalam kata lain, Bonus Demografi dapat diartikan sebagai terjadinya
ledakan penduduk usia kerja dalam struktur umur masyarakat di suatu wilayah.
Jumlah
penduduk Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Bahkan, Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memproyeksikan bahwa jumlah
penduduk Indonesia pada tahun 2035 mendatang berjumlah 305,6 juta jiwa. Jumlah
ini meningkat 28,6 persen dari tahun 2010 yang sebesar 237,6 juta jiwa.
Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Armida S
Alisjahbana mengatakan, meningkatnya jumlah penduduk pada tahun 2035 tersebut
menyebabkan Indonesia menjadi negara kelima dengan jumlah penduduk terbanyak di
dunia.
Meski
begitu, peningkatan jumlah penduduk Indonesia tersebut dibarengi dengan
meningkatnya penduduk berusia produktif (usia 15 tahun sampai 65 tahun).
Menurut Armida, Indonesia telah memasuki bonus demografi (rasio ketergantungan
terhadap penduduk tak produktif) sejak tahun 2012, yakni 49,6 persen. Atas
dasar itu, penduduk Indonesia yang produktif lebih banyak daripada penduduk
yang tak produktif.
Pada
tahun 2010, proporsi penduduk usia produktif adalah sebesar 66,5 persen.
Proporsi ini terus meningkat mencapai 68,1 persen pada tahun 2028 sampai tahun
2031. Meningkatnya jumlah penduduk usia produktif menyebabkan menurunnya angka
ketergantungan, yaitu jumlah penduduk usia tidak produktif yang ditanggung oleh
100 orang penduduk usia produktif dari 50,5 persen pada tahun 2010 menjadi 46,9
persen pada periode 2028-2031. Tetapi angka ketergantungan ini mulai naik
kembali menjadi 47,3 persen pada tahun 2035.
Armida
mengatakan, kontribusi penduduk berusia produktif ini telah terlihat dari
peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang stabil. Fenomena ini
terlihat juga di beberapa negara yang jumlah penduduknya turut meningkat dan
kondisi ekonominya sama seperti Brazil, Rusia dan India. Bahkan di sejumlah
negara lain, bonus demografi telah berkontribusi menumbuhkan ekonomi.
“Thailand,
Tiongkok, Taiwan dan Korea bonus demografi di sana berkontribusi dengan
pertumbuhan ekonomi antara 10-15 persen,” kata Armida di Jakarta, Jumat (7/2).
Ia
berharap, bonus demografi ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah
baik di pusat maupun di daerah. Manfaat bisa dilakukan dengan adanya kesiapan
kebijakan seperti memperkuat investasi di bidang kesehatan, pendidikan maupun ketenagakerjaan.
“Ini (bonus demografi) tidak otomatis untungkan kita, harus ada syaratnya,”
katanya.
Misalnya
dalam bidang pendidikan, Armida menyarankan agar wajib belajar terus
diperpanjang menjadi 12 tahun. Lalu, jumlah drop out (DO) pelajar yang keluarganya
berpenghasilan rendah harus dikurangi dan kurikulum juga harus direvisi.
“Sekolah Dasar (SD) betul-betul diubah supaya dari kecil diajarkan cara
berpikir lebih kreatif,” katanya.
Dari
sisi kesehatan, lanjut Armida, juga harus dimulai nutrisi 1000 hari pertama
sejak kelahiran. Menurutnya, dalam jangka waktu tersebut masa-masa untuk
perkembangan otak. Sedangkan dari sisi ketenagakerjaan, bila perlu pemerintah
terus menggenjot industri padat karya, pertanian, industri kreatif serta
industri mikro, kecil dan menengah.
Sebelumnya,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan Buku Proyeksi Penduduk Indonesia
2010-2035. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan bahwa kependudukan
merupakan topik yang sangat penting dalam pembangunan, karena pembangunan manusia
pada dasarnya ditujukan kepada manusia atau people-centered development.
Menurutnya,
pembangunan dilakukan pada saat manusia menjadi pelaku utama dari pembangunan
itu sendiri yang diukur dari human resource development atau kualitas sumber
daya manusia. Oleh karena itu, pembangunan manusia harus menjadi prioritas
dalam pembangunan. Presiden juga berharap pentingnya proyeksi penduduk sebagai
prasyarat untuk merumuskan perencanaan pembangunan di masa depan secara lebih
efektif dan efisien.
Opini:
Bahwa bonus
demografi ini tentu akan membawa dampak sosial – ekonomi. Salah satunya adalah
menyebabkan angka ketergantungan penduduk, yaitu tingkat penduduk produktif
yang menanggung penduduk nonproduktif (usia tua dan anak-anak) akan sangat
rendah, diperkirakan mencapai 44 per 100 penduduk produktif. Tentu saja ini
merupakan suatu berkah. Melimpahnya jumlah penduduk usia kerja akan
menguntungkan dari sisi pembangunan sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi
ke tingkat yang lebih tinggi. Impasnya adalah meningkatkannya kesejahteraan
masyarakat secara keseluruhan. Namun berkah ini bisa berbalik menjadi bencana
jika bonus ini tidak dipersiapkan kedatangannya. Masalah yang paling nyata
adalah ketersedian lapangan pekerjaan.
Dalam
hal ini pemerintah harus mampu menjadi agent of development dengan
cara memperbaiki mutu modal manusia, mulai dari pendidikan, kesehatan,
kemampuan komunikasi, serta penguasaan teknologi. Solusi lainnya bisa dengan
memberikan keterampilan kepada tenaga kerja produktif sehingga pekerja tidak
hanya bergantung pada ketersediaan lapangan pekerjaan tapi mampu menciptakan
lapangan pekerjaan itu sendiri. Selain itu pemerintah juga harus mampu menjaga
ketersediaan lapangan pekerjaan, menjaga aset-aset Negara agar tidak banyak
dikuasai pihak asing yang pastinya akan merugikan dari sisi peluang kerja.
Bukan hanya pemerintah, masyarakat juga harus menjadi pendukung utama
pembangunan mutu manusia dengan cara menyadari pentingnya arti pendidikan,
kesehatan dan aspek-aspek yang dapat mengembangkan kualitas manusia itu
sendiri.
PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
A. AFTA
(ASEAN Free Trade Area)
ASEAN
Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara
ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan
daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis
produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta
penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke
IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area
(AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk
membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing
ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi
dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi
tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema Common
Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan
suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi
0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif
lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya
kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai
Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan
Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Produk
yang dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara
permanen tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan
nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan,
serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya. Indonesia
mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman
beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General
Exception.
|
AFTA (Asean Free Trade Area)
1. Lahirnya
AFTA
Pada
pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada
tahun 1992, para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan
perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.
2. Tujuan
dari AFTA
menjadikan
kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN
memiliki daya saing kuat di pasar global.
menarik
lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
meningkatkan
perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
3. Manfaat
dan Tantangan AFTA bagi Indonesia
Manfaat
:
Peluang
pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk
sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
Biaya
produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang
sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara
anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;
Pilihan
konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin
banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
Kerjasama
dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku
bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.
Tantangan
:
Pengusaha/produsen
Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam
menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari
produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan
peluang pasar domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
4. Jangka
Waktu Realisasi AFTA
KTT
ASEAN ke-9 tanggal 7-8 Oktober 2003 di Bali, dimana enam negara anggota ASEAN
Original Signatories of CEPT AFTA yaitu Brunei Darussalam, Indonesia,
Malaysia, Philipina, Singapura dan Thailand, sepakat untuk mencapai target
bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 60% dari Inclusion List (IL) tahun
2003; bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 80% dari Inclusion List (IL)
tahun 2007; dan pada tahun 2010 seluruh tarif bea masuk dengan tingkat tarif
0% harus sudah 100% untuk anggota ASEAN yang baru, tarif 0% tahun 2006 untuk
Vietnam, tahun 2008 untuk Laos dan Myanmar dan tahun 2010 untuk Cambodja.
Tahun
2000 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 85% dari seluruh
jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
Tahun
2001 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 90% dari seluruh
jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
Tahun
2002 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari
seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), dengan fleksibilitas.
Tahun
2003 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari
seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), tanpa fleksibilitas.
Untuk
ASEAN-4 (Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja) realisasi AFTA dilakukan berbeda
yaitu :
Vietnam
tahun 2006 (masuk ASEAN tanggal 28 Juli 1995).
Laos
dan Myanmar tahun 2008 (masuk ASEAN tanggal 23 Juli 1997).
Kamboja
tahun 2010 (masuk ASEAN tanggal 30 April 1999).
|
Opini
:
Menurut
saya Afta ini sangat sangat bagus untuk memperkebangkan Negara Indonesia tetapi
jika itu semua di pergunakan dengan baik dan benar. Karna ini peluang untuk Negara
Indonesia yang bisa memperlihatkan barang hasil Indonesia ke luar. Karna banyak
barang Indonesia yang berkualitas tetapi tidak didukung oleh masyarakat atau
pemerinta maupun pasar itu sendiri, karnanya ini sayang bagus untuk menunjukan
bahwa kualitas Negara Indonesia itu tinggi. Barang barang yang akan di pasarkan
pun harus berkualitas dan harus didukung oleh pemerintah, karna dengan
keuntungan yang banyak masyarakat berani untuk menguarkan kualitas nya ke luar
negri.
ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area)
Pembentukan ASEAN-China
Free Trade Area (ACFTA) merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara
negara-negara ASEAN dengan Republik Rakyat China mengenai Framework
Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of
South East Asian Nations and the People’s Republic of China (“Framework
Agreement”).
Perjanjian
ini ditandatangani pada tanggal 5 November 2002 dan melahirkan tiga
kesepakatan, yaitu Agreement on Trade in Goods atau kesepakatan
perdagangan di bidang barang (29 November 2004), Agreement on Trade in
Service atau kesepakatan perdagangan di bidang jasa (14 Januari 2007), danAgreement
on Investment atau kesepakatan di bidang investasi (15 Agustus
2007).
ACFTA (ASEAN-China
Free Trade Area) adalah sebuah persetujuan kerjasama ekonomi regional yang
mencakup perdagangan bebas antara ASEAN (Assosiation of South East Asian
Nation) dengan China. Persetujuan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh
negara-negara ASEAN dan China pada tanggal 29 November 2004. Dalam kerjasama
ini, hambatan-hambatan tarif dan non-tarif dihilangkan atau dikurangi dalam
rangka mewujudkan perdagangan bebas dalam kawasan regional ASEAN dan China.
Namun, tidak semua anggota ASEAN menyetujui penghapusan tarif dalam waktu
bersamaan. ASEAN6 yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand,
Brunei Darussalam, dan filipina menyetujui penghapusan per 1 januari 2010,
sedangkan CMLV (Camboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam) baru akan mengeliminasi
dan menghapus tarif per 1 Januari 2015.
Tidak
hanya itu, negara-negara yang telah menyetujuinya juga akan meningkatkan
akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi serta meningkatkan
aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para Pihak
ACFTA. Di dalam Framework Agreement on Comprehensive Economic
Cooperation between the ASEAN and People’s Republic of China, kedua
pihak sepakat akan melakukan kerjasama yang lebih intensif di beberapa
bidang seperti pertanian, teknologi informasi, pengembangan SDM,
investasi, pengembangan Sungai Mekong, perbankan, keuangan, transportasi,
industri, telekomunikasi, pertambangan, energi, perikanan, kehutanan,
produk-produk hutan dan sebagainya. Kerjasama ekonomi ini dilakukan untuk
mencapai tujuan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China.
ACFTA
memiliki beberapa bertujuan, sebagai berikut:
Memperkuat
dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan, dan investasi
antaranegara-negara anggota.
Meliberalisasi
secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasaserta menciptakan
suatu sistem yang transparan dan untuk mempermudah investasi.Menggali
bidang-bidang kerjasama yang baru dan mengembangkan kebijaksanaanyang tepat
dalam rangka kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota.
Memfasilitasi
integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota ASEAN baru (Cambodia,
Laos, Myanmar, dan Vietnam/CLMV) dan menjembatani kesenjangan pembangunan
ekonomi diantara negara-negara anggota.
Perjanjian
ACFTA ini telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan KEPPRES Nomor 48
Tahun 2004 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 januari 2010. Namun yang jadi
kendala utama pelaksanaan berlakunya perjanjian ACFTA di Indonesia, bahwa
ternyata banyak pihak yang meminta agar waktu berlakunya perjanjian ini agar
direnegoisasi kembali oleh pemerintah, yang menurut prediksi para pelaku bisnis
dan pemerhati ekonomi Indonesia akan dapat merontokkan ketahanan ekonomi
nasional dari serbuan produk China yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah
Indonesia dan China siap menjalin kerjasama terkait ASEAN-China Free Trade
Agreement. Ada lima kesepakatan, di antaranya China mengizinkan pembukaan
cabang Bank Mandiri dan pinjaman kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),
serta membuka fasilitas kredit ekspor untuk pembangunan infrastruktur di
Indonesia.
Dalam
Pertemuan Komisi Bersama (Joint Commission Meeting/JMC) ke-10 di Yogyakarta,
Sabtu 3 April 2010, Indonesia diwakili oleh Menteri PerdaganganMari Elka
Pangestu. Sedangkan China diwakili Menteri Perdagangan Chen Deming.
JMC merupakan forum untuk membahas isu perdagangan investasi, kerjasama
keuangan dan pembangunan.
JCM
ke-10 hari ini dilaksanakan dalam suasana persahabatan dan kerjasama sehingga
menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Beberapa
hasil kesepakatan tersebut antara lain:
1. Pihak
China sepakat untuk memfasilitasi akses pasar bagi beberapa buah-buahan tropis
(pisang, nenas, rambutan) dan sarang burung walet Indonesia untuk dapat
memasuki pasar China.
2. Kedua
pihak sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja Resolusi Perdagangan (Working
Group on Trade Resolution/WGTR), yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan
yang lancar di antara kedua negara; juga memfasilitasi pembukaan Cabang Bank
Mandiri di RRC demi memperkuat hubungan transaksi langsung perbankan.
3. Atas
permintaan Indonesia, dalam JCM ini delegasi RRC menyetujui pembukaan cabang
Bank Mandiri di RRC, sehingga akan memperkuat hubungan langsung transaksi
perbankan kedua negara.
4. Kerjasama
antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan China Exim Bank (CEB)
dimana kedua pihak menandatangani perjanjian pinjaman sebesar US$ 100 juta dari
CEB kepada LPEI. LPEI juga saat ini dalam tahap finalisasi MoU dan Industrial
& Commercial Bank of China (ICBC) untuk penyediaan kredit sebanyak US$ 250
juta kepada LPEI. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh LPEI sebagai fasilitas
kredit untuk mendukung perusahaan-perusahaan di kedua negara terkait dengan
proyek-proyek perdagangan dan investasi dalam berbagai sektor-sektor prioritas
yang disetujui oleh kedua belah pihak termasuk perdagangan dan investasi barang
modal, proyek-proyek sektor infrastruktur, energi dan konstruksi.
5. Kedua
pihak setuju untuk memaksimalkan penggunaan Pinjaman Kredit Ekspor Preferensial
(Preferential Export Buyers Credit) sebesar US$ 1,8 miliar dan Pinjaman Konsesi
Pemerintah (Government Concessional Loan) sebesar 1,8 miliar RMB untuk dapat
dipergunakan oleh Indonesia dalam mengembangkan berbagai proyek infrastruktur.
Adapun proyek-proyek yang telah diselesaikan adalah proyek Jembatan Suramadu
dan pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Labuhan Angin. Sementara, pembangunan
Waduk Jati Gede masih dalam proses. Terdapat pula 6 proyek baru yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu: pembangkit Listrik Tenaga Uap Parit
Baru (Kalimantan Barat) dan pengadaan material untuk jalur sepanjang 1.000 km and
200 unit turn out yang masih dalam proses pengadaan; serta konstruksi Jalan Tol
antara Medan dan Kuala Namu (Sumatera Utara); Jembatan Tayan (Kalimantan
Barat); Pengembangan Jalan Tol Tahap I: Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Jawa Barat);
dan Jembatan Kendari (Sulawesi Tenggara).
6. Kedua
belah pihak telah menyelesaikan Perjanjian Perluasan dan Pendalaman Kerjasama
Bilateral Ekonomi dan Perdagangan (Agreement on Expanding and Deepening
Bilateral Economic Cooperation) yang akan ditandatangani pada saat kunjungan
Perdana Menteri Wen Jiabao ke Indonesia pada akhir bulan ini.
7. Membahas
Agreed Minutes of the Meeting for Further Strengthening Economic and Trade
Cooperation) yang antara lain berisi:
a. Deklarasi
Bersama antara Indonesia dan RRT mengenai Kemitraan Strategis yang telah
ditandatangani oleh kedua Pimpinan Negara pada bulan April 2005 menjadi dasar
untuk lebih memperkuat kerjasama perdagangan dan ekonomi antara kedua negara.
b. Berdasarkan
Deklarasi ini, kedua belah pihak akan mengembangkan perspektif strategis dalam
mengatasi kepentingan jangka panjang dan membawa hubungan ke tingkat yang baru
untuk kepentingan kedua banga dan negara.
c. Untuk
mencapai tujuan tersebut, Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA)
tetap menjadi dasar strategis dimana masing-masing pihak harus penuh
mengimplementasikan perjanjian tersebut secara menyeluruh dan saling
menguntungkan bagi kedua belah pihak.
d. Kedua
pihak akan menetapkan pertumbuhan perdagangan bilateral yang tinggi dan
berkelanjutan, dimana jika terdapat ketidakseimbangan perdagangan, pihak yang
mengalami surplus perdagangan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan
termasuk mendorong impor lebih lanjut dan memberikan dukungan yang diperlukan.
e. Agreed
minutes ini merupakan upaya untuk menindaklanjuti concern beberapa industri di
Indonesia terkait dengan dampak dari Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA).
Kedua pihak percaya bahwa komitmen bersama antara kedua pemerintah, disertai
dengan komitmen-komitmen dari kedua komunitas bisnis, akan dapat mengatasi
kekhawatiran tersebut.
B. Dampak
ACFTA Terhadap Indonesia
Berlakunya
CAFTA (China-ASEAN Free Trade Area) benar-benar merubah orientasi pasar di
negara indonesia. Bagaimana tidak, belum separuh kita bekerja memperbaiki
kondisi perekonomian bangsa ini sudah diterjang oleh pasar bebas yang
mengakibatkan pasar industri jatuh bangun. Pemberlakuan perdagangan bebas
seiring dengan globalisasi sebenarnya sudah lama diprediksi. Di era Presiden
Suharto, jajaran kabinetnya sudah mendengungkan soal globalisasi perdagangan
yang akan diikuti oleh terbentuknya pasar bebas khususnya dengan RRC. Oleh
sebab itu Pak Harto buru-buru menegaskan upaya peningkatan kualitas industri
kecil dan menengah dengan orientasi meningkatkan daya saing. Ini tertulis di
dalam buku Manajemen Presiden Suharto (Penuturan 17 Menteri). Selain itu
pembatasan berpolitik bagi warga negara dengan maksud penguatan ekonomi harus
didahulukan, setelah itu baru berpolitik. Namun sayang segalanya tak
terealisasi seiring jatuhnya Pemerintahan Suharto.
Di
dalam perjalannya, Indonesia sebagai anggota ACFTA medapatkan sisi positif dan
sisi negatifnya. Adapun sisi positifnya adalah:
ACFTA
akan membuat peluang kita untuk menarik investasi. Hasil dari investasi
tersebut dapat diputar lagi untuk mengekspor barang-barang ke negara yang tidak
menjadi peserta ACFTA;
Dengan
adanya ACFTA dapat meningkatkan voume perdagangan. Hal ini dimotivasi dengan
adanya persaingan ketat antara produsen. Sehingga produsen maupun para importir
dapat meningkatkan volume perdagangan yang tidak terlepas dari kualitas sumber
yang diproduksi;
Adapun
sisi negatifnya adalah:
Penurunan jumlah
industry dalam negeri. Kehadiran produk impor dari China telah menimbulkan
dampak negative terhadap lima sector industry yaitu logam, permesinan, tekstil,
elektronika, dan furniture. Hal ini berakibat pada sejumlah pelaku usaha di
lima industry tersebut terpaksa melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga
kerja. Pemberlakukan ACFTA lebih banyak menguntungkan China daripada Indonesia.
Serbuan
produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor
ekonomi yang diserbu.
Pasar
dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yangsangat
bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di
berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja.
Karakter
perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah.Segalanya
bergantung pada asing.
Peranan
produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan
terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya, ketersediaan lapangankerja semakin
menurun.
Meskipun
Cina dan ASEAN telah berupaya meliberasikan perdagangannya, pada kenyataannya
tingkat tarif dan hambatan antara keduanya ternyata masih cukup tinggi,
sehingga memungkinkan untuk terciptanya trade creation. Cina memberlakukan
tarif rata-rata sebesar 9,4% untuk barang dari ASEAN. Sebaliknya, tarif yang
diberlakukan negara ASEAN terhadap barang dari Cina secara rata-rata hanya
sebesar 2,3%.
Opini
:
Menurut
saya. ACFTA ini mendorong Indonesia karna barang barang china dan asean lainnya
bukan lah barang yang biasa, tetapi mempunyai kualitas tinggi, ACFTA ini
mendorong masyarakat Indonesia untuk berkreativitas lebih dibidangnya dan juga
tidak lupa di dukung oleh pemerintah karna semua harus didukung oleh
pemerintah.tetapi saya pun lihat sisi buruknya, saat ini Indonesia sulit
menyaingi pesaing pesaing dari asean maupun china. Karna itu banyak sekali
barang barang Indonesia tidak bisa diperdagangkan ke asean . hanya barang yang
berkualitas tinggi saja yang diterjunkan kesana. Pemerintah pun harus cari cara
yang efektif untuk mendatangkan investor dan memperdagangkan barang Indonesia.
MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
Pengertian
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Pada
KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk
mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif
dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan
kesenjangan sosial-ekonomi (ASEAN Vision 2020).
Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun Komunitas ASEAN pada tahun 2020.
Selanjutnya, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.
Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.
Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun Komunitas ASEAN pada tahun 2020.
Selanjutnya, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.
Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.
Karakteristik Dan Unsur Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang
dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan
negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi
melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam
mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan
prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar
ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap
sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis
aturan.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN,
Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN,
Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
Pengembangan
sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
Pengakuan
kualifikasi profesional;
Konsultasi
lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
Langkah-langkah
pembiayaan perdagangan;
Meningkatkan
infrastruktur
Pengembangan
transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
Mengintegrasikan
industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
Meningkatkan
keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya
perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara
keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
Pasar
dan basis produksi tunggal.
Kawasan
ekonomi yang kompetitif,
Wilayah
pembangunan ekonomi yang merata
Daerah
terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik
ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari
masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan
dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di
antara para pemangku kepentingan yang
Daerah
terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik
ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari
masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan
dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di
antara para pemangku kepentingan yang relevan.
Kesiapan
Indonesia Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015
Indonesia
akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (MEA 2015). Masyarakat Ekonomi
ASEAN 2015 (MEA 2015) merupakan realisasi akhir dari sebuah integrasi ekonomi
yang sesuai dengan visi ASEAN 2020, yang didasarkan pada kepentingan bersama
Negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui
inisiatif yang telah ada dan inisiatif baru.
Tujuan
utama dari MEA 2015 yaitu untuk mendorong efisiensi dan daya
saing ekonomi kawasan ASEAN yang tercermin dalam empat hal:
1. ASEAN
sebagai aliran bebas barang, bebas jasa, bebas investasi, bebas tenaga kerja
terdidik, dan bebas modal (single market and production base)
2. ASEAN
sebagai kawasan dengan daya saing tinggi (a highly competitive economic
region)
3. ASEAN
sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen
pengembangan usaha kecil menengah (a region of equitable economic
development)
4. ASEAN
sebagai kawasan terintegrasi (a region fully integrated in to the global
economy)
Untuk
arus barang sendiri dilakukan dengan menghapuskan bea masuk seluruh barang
kecuali barang yang termasuk dalam Sensitive List (SL) dan High
Sensitive List (HSL) serta bea masuk produk Priority Integration
Sectors(PIS).
Arus
jasa dilakukan dengan mengurangi seluruh hambatan dalam perdagangan jasa untuk
empat sektor bidang jasa, yaitu ;
1.
Transportasi udara,e-ASEAN
2.
Kesehatan dan pariwisata
3.
Mengurangi seluruh hambatan perdagangan jasa pada 2015.
Sedangkan,
untuk liberalisasi arus tenaga kerja dilakukan dengan memberikan fasilitas
penerbitan visa dan employment pass bagi tenaga profesi serta tenaga
kerja terampil ASEAN yang bekerja di sektor-sektor yang berhubungan dengan
perdagangan atau investasi antar Negara ASEAN. Tentunya dengan adanya MEA 2015
ini menjadi sebuah peluang sekaligus tantangan bagi Negara-negara ASEAN
khususnya Indonesia. Peluang, karena produk-produk Indonesia akan mendapat
pasar di kawasan ASEAN.
Populasi
ASEAN pada 2012 mencapai 617,68 juta jiwa dengan pendapatan domestik bruto 2,1
triliun dolar AS. Jumlah itu menunjukkan potensi besar ASEAN untuk digarap oleh
investor. Namun juga menjadi tantangan, karena jika kita tidak siap maka justru
produk dari negara ASEAN lainnya yang akan menyerbu Indonesia. Saat ini pun,
banyak produk impor yang masuk ke Indonesia. Ada keraguan memang apakah
Indonesia akan siap atau tidak dalam mengadapi MEA 2015.
Menurut
Ketua Bidang Organisasi Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Edy Suandi Hamid ” Indonesia
belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, hal ini disebabkan karena
daya saing ekonomi nasional dan daerah belum siap”. Mengenai persiapan di dalam
negeri, Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan
Imam Pambagyo mengatakan bahwa dalam mengahadapi MEA 2015 Indonesia harus
memperkuat daya saing, mengamankan pasar domest ikut serta mendorong ekspor .
Akan
tetapi, mau tidak mau Indonesia harus siap mengahadapi MEA 2015 karena dengan
adanya MEA 2015 ini, secara tidak langsung masyarakat Indonesia dituntut
untuk berkreativitas lagi agar mampu bersaing dengan Negara-negara Anggota
ASEAN lainnya. Integrasi ekonomi di ASEAN ini berpeluang menjadi batu loncatan
bagi Indonesia untuk memiliki posisi tawar yang kuat dalam konstelasi politik
global. Indonesia bahkan diprediksi bahwa akan menjadi negara dengan
tingkat ekonomi terbesar ke tujuh pada 2030. Kenyataan ini dan prediksi ke
depan tersebut memberi angin segar dalam membangun optimisme Indonesia menatap
masa depan khususnya menjelang berlakunya MEA pada 2015. Perdagangan bebas
antar negara di kawasan Asia Tenggara akan membawa hal positif dan negatif bagi
masing-masing negara yang terlibat didalamnya. Manfaat MEA 2015 ini yaitu
penurunan biaya perjalanan transportasi, menurunkan secara cepat biaya
telekomunikasi, meningkatkan jumlah pengguna internet, informasi akan semakin
mudah dan cepat diperoleh, meningkatnya investasi dan lapangan kerja.
Sisa
waktu yang hanya tinggal bebrapa bulan lagi, hendaknya dapat dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah untuk bersiap menghadapi MEA 2015.
Tantangan kedepan bagi Indonesia ialah mewujudkan perubahan yang berarti bagi
kehidupan keseharian masyarakatnya. Semoga seluruh masyarakat Indonesia bisa
membantu untuk mewujudkan kehidupan ekonomi dan sosial yang layak agar kita
bisa bersaing di masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015.
Opini
:
MEA.
Kadang menurut saya indonesia itu kurang siap untuk mea ini karna banyak sekali
pesaing hebat yang akan bersaing untuk pekerjaan di indonesia. Masyarakat indonesia
sangat sedikit yang memiliki talenta atau kepintaran yang sempurna jika
dibandingi oleh Negara lain. Pendidikan di Negara maju sangat didukung dan
banyak keluaran keluaran yang bagus dari sana. Tetapi indonesia belom banyak professional
yang handal karna itu menurut saya indonesia kurang siap untuk MEA ini. Tetapi MEA
ini menjadi motivasi untuk mahasiswa atau siswa untuk belajar lebih giat dan
berprestasi. Karna sehabis lulus saingan bukan dari sekolah atau universitas
lain tetapi dari Negara asean karna dari itu ini adalah suatu motivasi untuk
masyarakat indonesia.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar